1. Saat Perang Kemerdekaan
Peperangan,
menimbulkan korban manusia. Pada masa penjajahan Belanda di Indonesia,
banyaknya korban yang berjatuhan memunculkan usulan untuk mendirikan
Perhimpunan Palang Merah Indonesia. Usulan tersebut diajukan oleh Dr. RCL
Senduk dan Dr. Bahder Djohan kepada pemerintah Belanda pada tahun 1932 . Pada
masa penjajahan Belanda, kegiatan kepalangmerahan dijalankan oleh Palang Merah Belanda
cabang Hindia atau NERKAI (Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie) yang terbentuk
tanggal 21 Oktober 1873. Usulan mendirikan palang merah bagi Indonesia oleh dr.
RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan mendapat sambutan. Saat sidang konferensi
NERKAI yang berlangsung tahun 1940 usulan mereka dibahas. Namun sayang usulan
itu ditolak oleh pemerintah Belanda karena menganggap rakyat Indonesia belum mampu
mengatur organisasi palang merahnya sendiri. Membentuk perhimpunan Palang Merah
memerlukan keahlian dan banyak persiapan yang tidak mudah. Meskipun ditolak,
cita-cita dr. RCL Senduk dan dr. Bahder Djohan tidak surut. Mereka terus
mengadakan sosialisasi dan konsolidasi ke berbagai pihak.
2.
Setelah
Indonesia Merdeka
Akhirnya...
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan
Menteri Kesehatan saat itu, Dr Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Perhimpunan
Nasional Palang Merah. Atas perintah Presiden, pada tanggal 5 September 1945
dibentuklah susunan kepanitiaan beranggotakan 5 orang. Selanjutnya disebut
dengan Panitia Lima. Mereka mempunyai tugas menyusun rencana pembentukan Palang
Merah Nasional yaitu Palang Merah Indonesia.
Ketua
: Dr. R. Mochtar
Penulis
: Dr. Bahder Johan
Anggota :
Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Satu bulan
setelah Indonesia merdeka, tepatnya tanggal 17 September 1945, lahirlah PMI
atau Palang Merah Indonesia dengan ketua umum Drs. Moch Hatta yang sekaligus
merupakan Wakil
Presiden RI
pertama.
3. Kegiatan Palang Merah Indonesia
Pada saat PMI baru terbentuk,
banyak kesulitan yang dihadapi. Kurangnya dana, peralatan dan sumber daya
manusia membuat gerak langkah PMI sedikit terhambat. Namun hambatan ini
teratasi dengan banyaknya sukarelawan yang bersedia bergabung dan membantu PMI.
Berbagai kesulitan yang ada, sedikit demi sedikit dapat teratasi. Sebagai
kegiatan awal, dibentuklah Pasukan Penolong Pertama (Mobile Colone) oleh
cabang-cabang PMI. Saat itu baru terbentuk 40 cabang PMI di seluruh Indonesia.
Anggota Pasukan Penolong Pertama direkrut dari pelajar sekolah tinggi dan
menengah.Pada permulaan tahun 1946, terkumpul 60 orang pelajar wanita yang
dididik untuk menjadi pembantu juru rawat. Mereka dilatih dan diasramakan di Gedung Chr.HBS
Salemba, Jakarta. Setelah menyelesaikan pelatihannya, sukarelawan itu dikirim ke
berbagai daerah di luar Jakarta, termasuk ke daerah-daerah yang masih dilanda pertempuran
kecil. Sejak saat itu, Palang Merah Indonesia semakin menunjukan keberadaannya
sebagai lembaga yang melakukan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia. Agar kegiatan PMI
mendapat keleluasaan dalam bertindak, maka PMI perlu mendapat perlindungan
hukum dari negara. Perlindungan hukum itu juga merupakan syarat yang harus
diberikan oleh negara, yang diatur oleh hukum internasional, sebagaimana telah disepakati
oleh seluruh negara di dunia, bahwa satu negara hanya boleh memiliki satu badan
kepalangmerahan.
Sumber : buku Mengenal Gerakan Palang Merah
0 Komentar
Silakan berikan komentar Anda dengan sopan